loader

Wahyu Setiawan Komisioner KPU Resmi Tersangka

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - "Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Arief menambahkan, KPU akan menunggu keputusan dari pengadilan terkait status Wahyu nantinya.

"Kemudian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami akan lakukan rapat pleno untuk sikapi hal ini. Kami tentu ada beberapa kasus yang pernah terjadi," ujar Arief seperti dilansir Inilah.

Untuk diketahui, Wahyu diduga memerima suap dari Caleg PDIP Harun Masiku untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih Nazaruddin Kiemas dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019. Untuk uang operasional Wahyu meminta dana sebesar Rp900 juta.

Harun yang perolehan suaranya lebih rendah dari caleg lain, tidak terpilih dalam rapat pleno KPU, pengganti Nazarudin yang ditetapkan adalah adalah caleg yang perolehan suaranya lebih tinggi atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu pun kemudian masih menyanggupi agar Harun tetap terpilih. Sebagai imbalannya, Wahyu diduga menerima suap senilai Rp 600 juta pada pertengahan dan akhir Desember 2019 melalui orang kepercayaannya Agustiani Tio. KPK pun sudah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful (staf atau kader PDIP).

 

 

Sumber: Inilah

Share

Ads