MUBA, GLOBALPLANET - "Ya, hari ini kita daftar gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Sekayu. Kita mewakili 14 kosumen yang membeli rumah di Badaruddin II dengan pengembang PT Arjaba Mega Perkasa," ujar Penasehat Hukum para konsumen yakni Erick Estrada SH.
Gugatan itu dilayangkan, sambung dia, lantaran pihak pengembang diketahui menggadaikan sertifikat tanah milik para konsumen ke PT Artha Graha internasional.tbk tanpa sepengetahuan konsumen. "Terkait dengan baru diketahui bahwa PT Arjaba ternyata menggadaikan sertifikat atas rumah seluruh konsumen yang membeli rumah baik secara cash atau cash bertahap," kata dia.
Permasalahan ini, kata Erick, baru diketahui sejak ada penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Sekayu No 1/Pen.Sita Eks.HT/2019/PN SKY. "Konsumen baru tahu sejak 23 Januari 2020 lalu, setelah ada penetapan sita dari PN Sekayu yang diajukan oleh PT Artha Graha internasional.tbk. Selama ini konsumen tidak tahu menahu," terang dia.
Di dalam surat sita eksekusi itulah, kata dia, diketahui pula sertifikat tanah yang digadai PT Arjaba Mega Perkasa ada tertera nama para konsumen. "Itu berarti sertifikat tanah konsumen telah ada, namun digadaikan oleh pihak pengembang ini yang kita sesalkan," jelas dia.
Selain itu, lanjut Erick, pihaknya juga mengugat PT Artha Graha internasional.tbk lantaran tidak cermat dalam melakukan proses atau pemberian pinjaman pada nasabah yakni PT Arjaba Mega Perkasa karena diduga melalaikan prinsip perkreditan yakni 5 C (Caracter, Capacity, Capital, Condition, Collateral).
"Diperkirakan total kerugian mencapai Rp2 miliar lebih. Kita disini minta keadilan terkait penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Sekayu untuk mohon ditunda atau setidak-tidaknya terkait 14 konsumen kita sampai dengan kasus ini menemui keadilan," harap dia.
Sementara, konsumen PT Arjaba, Akbari Fantra, mengatakan, para konsumen yang membeli rumah di perumahan Badaruddin II rata-rata telah melunasi pembayaran sejak 2012 lalu. Meskipun telah lunas, sertifikat tanah belum pernah diberikan oleh pihak pengembang.
"PT Arjaba meminta kita untuk segera melunaskan pembayaran dengan alasan pemecahan sertifikat, jadi kita buru-buru melakukan pelunasan. Namun setelah lunas, kita tidak pernah mendapat sertifikat. Tahu-tahu ada permasalahan seperti ini, tanah mau disita," tandas dia.