loader

Dua Resedivis Curas Bersenpi dan Terlibat Pembunuhan Diringkus Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua resedivis Curas bersempi kambuhan berinisial JYS (27)   dan MA keduanya warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung OKU Timur, akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Pidum, Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dan Polsek Belitang II.

Karena berusaha kabur saat akan dibekuk pelaku JYS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua pelaku  diciduk pada Senin (27/01/2025)  sekitar  pukul 23.00 Wib. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, SH, MH, dan Kanit Pidum Iptu Sudono.

Pelaku  JYS ditangkap di rumahnya 
di Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung,  OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasi Humas AKP, H, Edi Riyanto, Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Sudono, KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya, SE, MM, Kasi Propam AKP Yuli, SH, pada Kamis (30/01/2025) mengatakan,  saat dilakukan penggelegadahan dirumah pelaku, pelaku menyimpan senjatai api rakitan yang berisikan enam butir amunisi pin sembilan  yang disimpan dibawah bantal tempat pelaku tidur.

Kemudian saat pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan pelaku sempat akan melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. 

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka JYS. Pelaku Juga melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum polres OKU Timur dan pelaku juga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  lain di wilayah hukum Polres OKI dalam perkara Curas, Curat dan Curanmor.  Berdasarkan pengakuan pelaku saat melancarkan aksinya ia selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA. Setelah dilakukan pengebangan Satreskrim Polres OKU Timur berserta Anggota Satreskrim Polsek Belitang II, pada Kamis 30 Januari  2025 melakukan penangkapan terhadap pelaku MA di daerah Lmpung Barat Kabupaten Liwa.

Selain berhasil menciduk pelaku MA  polisi juga berhasil menyita barang bukti
dua sepeda motor dan berdasarkan keterangan pelaku MA ia bersama dengan rekannya pelaku JYS. Telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 27  TKP di wilayah Hukum Polres OKU Timur dan sebagian di wilayah Polres OKI. Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah atau penampung sepeda motor hasil curian tersebut.
 
Penangkapan terhadap keduaLaporan Polisi Nomor : LP - B / 39 / V / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 01 Mei 2022,  di Jalan Desa Bantan Kecamatan BP Peliung OKU Timur, pada Sabtu, pada 30 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib. Korban Sobri (51) warga Desa Negeri Pakuan Rt 001 / Rw 004  Kecamatan BP Peliung OKU Timur ditemukan dalam keadaan luka tusuk dan luka bacok disekujur tubuh dan sudah meninggal dunia.

Tersangka JYS melakukan pembunuhan maupun pengeroyokan, mengakibatkan korban meninggal dunia bersama tiga pelaku AE dan  IK sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura. Satu pelaku masih dalam pengajaran dan masuk DPO berinisial IR dan AA, komplotan ini melancarkan aksi kejahatan menggunakan senjata api.

 Barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara BP / 34 / V / Res. 1.24 / 2024 tanggal 29 MEI 2024, satu helai celana jeans warna biru merek falas. Satu helai baju kaos berkerah warna biru merek Cube corn dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
 
Sedangkan barang bukti yang telah disita ketika melakukan penangkapan pelaku dalam perkara Curas berupa, delapan  unit sepeda motor barang bukti tersebut disita berdasarkan  Laporan Polisi, LP- B /01/I/2025/SPKT/BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,  Tanggal 27 januari 2025. Tindak pidana curas. LP- B /09/XI/2024/SPKT/BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,  Tanggal 5 nop 2024. Tindak pidana curas.

LP- B /04/I/2025/SPKT/BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,  Tanggal 2 januari 2025. Tindak pidana curas.  LP- B /05/I/2025/SPKT/BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,  Tanggal 19 januari 2025. Tindak pidana curas.  LP- B /06/I/2025/SPKT/BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,  Tanggal 27 januari 2025. Tindak pidana curas. LP-B / 98 / XI / 2024 / Sumsel / Polres OKI / Sek Lempuing, Tanggal 18 November 2024 tentang tindak pidana Curas.
 
 Selain itu juga disita   satu  pucuk Senpi rakitan berbentuk revolver berikut enam butir amunisi kaliber sembila mili meter.
Dan dari Laporan Polisi tersebut atas Kemungkinan akan bertambah lagi seiring dari pengembangan pemeriksaan dari kedua tersangka.   
 
Penyidik menjerat pelaku dengan dengan pasal berlapis pasal 338  KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Dan Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana, dengan ancaman hukaman, pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman: 15 Tahun. Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana Ancaman Hukuman: 12 Tahun. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Ancaman Hukuman: 7 Tahun dan Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana. Ancaman Hukuman: 12 Tahun.
 
"Anggota kita masih melakukan pengembangan kedua pelaku merupakan resedivis yang sudah lama dicari,"tegas Kapolres OKU Timur.
 

Share