EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut hukuman seumur hidup kepada terpidana Adnan. Sidang dilaksanakan melalui teleconfrence tiga sisi, sisi pertama di kantor kejaksaan, sisi kedua di PN lahat dan ketiga di lapas Empat Lawang, Rabu (1/4/2020) lalu.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Yoga D. A Nugrroho SH, hakim anggota Perdinan marton SH dan Syaiful bro sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Imam Rustandi SH sementara Jaksa Penuntu Andriyanto SH, Deden SH dan Teguh SH.
Kajari Empat Lawang Ronaldwin melalui Jaksa penuntut Umum yang juga kasi Pidum Andrianto menjelaskan hukum terpidana di jerat majelis hakim dengan pasal 114 pasal 2 undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas putusan dan vonis ini kita selaku JPU diberikan waktu satu minggu untuk pikir pikir dulu, begitu juga terpidana pikir pikir dulu, bahkan ada kemungkinan terpidana akan banding," kata Andri, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya Andri menjelaskan pihaknya tidak dapat memutuskan perkara ini langsung menerima hasil vonis karena masih akan di koordinasikan dulu ke kejati bahkan kejagung, karena perkara yang besar.
"Untuk barang bukti sabu dimusnakan sedangkan mobil disita oleh negara, "jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pada Selasa 20 Agustus 2019 terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 15, 8 kg dan 12 butir ektasi logo gold berat 4.46 gram.