loader

Faktor Oknum Kepala Daerah Terlibat Korupsi Menurut KPK, Pengamat Politik, dan DPRD 

Foto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron , Dekan Fakultas FSIP Universitas Sriwijaya, Prof DR Alfitri, Msi dan Anggota DPRD Banyuasin, Muhammad Nasir.

Dekan Fisip Unsri Prof DR Alfitri MSi : Dipicu Besaran Gaji dan System Transaksional Parpol

Dekan Fakultas FSIP Universitas Sriwijaya, Prof DR Alfitri, MSi, berpendapat korupsi bisa terjadi di karenakan dari besaran gaji pokok seorang kepala daerah hingga sistem transaksional dari sejumlah partai politik.

Menurut Alfitri, gaji kepala daerah jauh di bawah gaji seorang komisaris di perusahaan yang bisa capai Rp 150 juta, sementara gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp 5 juta dengan kebutuhan yang sangat besar.

“Dengan gaji pokok Rp 5 juta, mereka dituntut harus setoran atau sumbangan ke partai pengusung. Belum lagi  memenuhi kebutuhan operasional lainnya selama memimpin daerah,” kata pengamat Politik ini, dikutip dari Sibersumsel.

Dengan kondisi tersebut lanjut Alfitri secara tidak langsung, negara dan parpol ikut bertanggung jawab dengan sistem seperti itu. Bila keadaan di balik, misalkan negara mengapresiasi penghasilan kepala daerah minimal sama dengan seorang komisaris, tentu budaya korupsi bisa lambat laun terkikis.

Namun Alfitri mengatakan membutuhkan waktu untuk membuat aturan baru dengan mengubah sistem besaran gaji hingga menghapus sistem transaksional parpol. Lembaga KPK juga dianjurkan lebih mendidik masyarakat dan Kepala daerah agar bisa mengatur semua sistem agar tindakan pencegahan lebih dititik beratkan.

“Kuatkan edukasi bagaimana mengatur dan melakukan pengawasan simultan, bisa juga ke masyarakat untuk menekan grafitasi juga. Jadi jangan asal tangkap saja,” ujarnyanya.

Share

Ads