loader

Faktor Oknum Kepala Daerah Terlibat Korupsi Menurut KPK, Pengamat Politik, dan DPRD 

Foto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron , Dekan Fakultas FSIP Universitas Sriwijaya, Prof DR Alfitri, Msi dan Anggota DPRD Banyuasin, Muhammad Nasir.

Anggota DPRD Banyuasin, Muhammad Nasir : Tergantung Moral dan Mental Kepala Daerah

Anggota DPRD Banyuasin, Muhammad Nassir, berpendapat fenomena usai jadi raja lalu lengser ke penjara justru dipicu berbagai faktor. Yakni mental dan moral kepala daerah bersangkutan, teledornya pengawasan kepala daerah dengan sistem kerja jajaran dibawahnya, mulai dari Kepala Dinas hingga tingkatan Camat. 

“Faktor utamanya karena mental dan moral. Jika niat membangun tidak ada, rasanya sulit jauh dari korupsi, apalagi melihat banyaknya dana APBD, ” kata Muhammad Nasir.

Tetapi tidak menutup kemungkinan juga karena keteledoran sendiri lantaran lemahnya pengawasan di internal bawah. Dia mengilustrasikan seorang Kepala Daerah yang jarang turun ke lapangan, asal dengar laporan saja dari anak buah, parahnya lagi anak buah juga  cuma mendengar laporan juga dari jajaran di bawahnya lagi.

“Jadi ada kesalahan berlapis, bagaimana dia bisa menyusun anggaran tanpa mereka tahu kebutuhan masyarakat. Asal comot program dari dana APBD saja, satu yang bersalah tapi kesalahan jadi seperti berjemaah. Ini namanya lalai, ” ujar Nasir dikutip dari Sibersumsel.

Menurut Nasir sangat tidak realistis jika hanya menuntut kenaikan gaji saja karena dalam situasi seperti ini. Seharusnya pemerintah melakukan banyak sekali refussing anggaran dan aturan sistem penggajian langsung dari Menteri Keuangan.

“Dan saya melihat dari penggunaan anggaran APBD saja, seperti di Banyuasin saja, hampir 30 persen dari APBD itu untuk belanja pegawai. Itu untuk penggajian saya lihat gaji Kepala Daerah sudah lebih dari cukup, belum lagi belanja barang dan jasa  instansi. Dua ini saja sudah lebih dari cukup,” jelasnya.

Nasir mengungkapkan tanggungjawab seorang kepala daerah itu sudah bisa terukur sejak yang bersangkutan mencalonkan diri. Dengan sistem dan aturan yang sudah ada dari pemerintah maupun parpol, seharusnya kepala daerah sudah tahu dan bisa mengukur diri diawal, mampu atau tidak menjalankan tanggungjawab dengan aturan yang sudah ada.

“Seorang kepala daerah harus bisa mengukur diri sejak awal mencalonkan diri. Kalau soal gaji, kan sejak awal aturan UU sudah tahu, aturan partai sudah ada. kalau tidak mampu, seharusnya jangan mencalonkan diri,” ujarnya.

Share

Ads