"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa Senpira jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 9 mm, yang disembunyikan di ventilasi dapur," ujarnya.
Dalam press release tersebut, Kasat juga mengungkapkan, dalam oprasi cipkon, pihaknya menerima sepuluh pucuk senpira jenis Kecepek yang diserahkan oleh masyarakat.
"Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. Selain itu, saat oprasi Cipkon kita juga menerima serahan senjata dari masyarakat sebanyak 10 pucuk kecepek," jelasnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka Rudi, senjata tersebut milik temannya, dan dirinya hanya memegang Senpira tersebut sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 1.200.000.
"Punya teman pak, dia menggadaikan minjam uang. Dan sudah tiga bulan senjata itu, tidak perna saya gunakan dan hanya disimpan," akunya