Masih kata Frand Sedo bahwa apabila konsumen tidak mau mengembalikan maka lakukan upaya ke pengadilan. "Minta putusan pengadilan, ajukan gugatan perdata," tukasnya.
Frand Sedo mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan Kantor Hukum Nusantara siap memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang tertunggak dan butuh difasilitasi supaya ada keringanan ke pihak leasing, membantu untuk membayar atau tidak menarik kendaraan.
"Di sini kami bukan "mematikan" dari pada pihak leasing tetapi kami memperbaiki proses yang salah. Proses yang salah maksudnya seperti apa, ya kita ketahui banyaknya penarikan secara paksa dan premanisme, pola ini lah yang harus kita rubah sama - sama," ujarnya.
Lebih jauh Frand Sedo mengatakan dari pihak perusahaan juga haru memperhatikan bahwa pihak ketiga ini juga memakai jasa "oknum" anggota yang membackingi.
"Kami sangat mengecam juga, harusnya sebagai pelindung itu mengayomi dari pada masyarakat, tidak berpihak. Kalau memang salah dilakukan pihak ketiga yang menarik kendaraan, dikasih arahan yang baik bukan ikut turut serta membantu. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan audensi dengan Kapolda Sumsel atau Kapolrestabes Palembang dan OJK, terkait mekanisme seperti apa," tambahnya.