PALEMBANG, GLOBALPLANET - Beberapa hari lalu viral debt Collector yang menarik kendaraan di muka umum dengan melakukan tindakan tidak terpuji. Sempat terjadi tarik menarik bahkan diduga diseret.
Menanggapi itu, Pengacara dari Kantor Hukum Nusantara Frand Sedo SE, SH mengatakan pihaknya menyayangkan aksi debt collector tersebut. Untuk itu, Kantor Hukum Nusantara membuka posko pengaduan korban leasing.
"Kami mengimbau kepada pihak dari pada pembiayaan khususnya leasing yang ada di Sumsel untuk memperhatikan apa yang sudah menjadi aturan dari OJK. Sudah diimbau untuk kerjasama kepada pihak ketiga tolong diperhatikan yang namanya badan hukum dan SDM seperti apa," jelasnya Kamis (3/3/2022).
Lanjutnya, jangan ada segelintir oknum preman yang bernaung di payung hukum suatu perusahaan. "Inilah yang terjadi akhirnya, kebanyakan masyarakat seperti itu. Putusan MK terbaru menyatakan bahwa setiap konsumen yang tidak mampu lagi membayar, dia akan menyerahkan sendiri bukan dipaksa atau melakukan tipu daya. Misalnya seolah dibawa untuk diberikan keringanan tetapi sesampai di leasing diwajibkan menyerahkan kendaraan," ungkapnya.