loader

Hore.. Pemerintah Potong Iuran Jamsostek Hingga 99 Persen

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Hal tersebut dilakukan seraya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Relaksasi ini berupa pembebasan iuran hingga 99 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP).

“Dengan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri agar tetap terjaga kelangsungan usaha serta pekerja tetap dapat terlindungi dengan optimal,” katanya dalam keterangan pers Menko Perekonomian, Sabtu (12/9).

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa saat ini pemerintah juga berupaya mendorong agar para pekerja migran bisa mendapatkan berbagai program bantuan termasuk bantuan sosial, dan bantuan presiden terkait permodalan untuk UMKM.

"Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19, perlu juga dipastikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Di mana, Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.

"Ini penting dalam mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja melalui pembinaan dan pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan," tegas Ketua Umum Partai Golkar tersebut, sebagaimana diberitakan jpnn.com, Sabtu (12/09/2020).

Share

Ads