loader

Kemenkes Surati Dinkes se Indonesia Segera Persiapkan Program Vaksinasi Covid-19

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19. 

"Sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19," kata Prof Abdul Kadir dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Prof Kadir, dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria usia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Menurutnya, jumlah vaksin yang ada saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. 

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. 

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di semua daerah. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan. 

Kesiapan fasilitas kesehatan tersebut meliputi ketersediaan SDM kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Beberapa poin yang ditekankan agar dipersiapkan oleh daerah yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria.

Kemudian merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. 

Penetapan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya, serta mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya. 

Dia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Kemudian mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi seperti dilansir dari JPNN.com.

 

Share

Ads