loader

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Obat Kuat Ilegal di Sekayu, Pelaku Sudah Beraksi 10 Tahun 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan puluhan ribu obat kuat ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel. Satu tersangka ditangkap, Agus Susanto (35) warga Jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan, Sekayu Kabupaten, Musi Banyuasin (Muba).

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar dari pasar di Sekayu. Selain itu anggota berhasil juga berhasil mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan tersangka di rumahnya.

Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu.

"Obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah," katanya di hadapan tersangka Rabu 24 Mei 2023.

"Barang barang terlarang ini juga di edarkan di pasar daerah lain di Sumsel," tandasnya.

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler