loader

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. 

SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada instansi terkait di daerah seperti dinas kesehatan (dinkes), kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, rumah sakit hingga puskesmas.

Maxi mengatakan, dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.

Maxi meminta KKP, dinkes serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Penyakit nipah memiliki gejala mirip Covid-19. Virus ini dapat menular dari hewan ke manusia, dan manusia ke manusia. Pada Februari lalu, Bangladesh melaporkan sejumlah kasus kematian terkait virus nipah.

 

 

Sumber: Kemenkes/Setkab

 

Share

Ads