PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa (28/4/2026).
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut, sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Menurut Vanny beberapa aset yang disita milik PT. KMM terdiri dari 8 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Mixer, 5 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Dump Truk, 1 unit Excavator.
"Aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 terdiri dari, 8 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Mixer, 5 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Dump Truk, 1 unit Excavator," kata Vanny, Rabu (29/4).
Lanjutnya mengatakan bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
"Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026," tutupnya.
Teddy












