loader

Rektor UKB Pastikan Izin Semua Program Studi Sah dan Masih Berlaku

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) memberikan klarifikasi terkait informasi kurang sedap atau perlu diluruskan mengenai izin program studi. Rektor UKB Hj Irzanita memastikan izin UKB atau izin semua program studi (prodi) di UKB sah dan legal serta masih berlaku.

Hj. Irzanita menjelaskan bahwa UKB telah berdiri sejak 1999 dan saat ini memiliki 5 fakultas dan Pascasarjan dengan totaln17 proodi.

"Dengan 1.772 mahasiswa serta meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdi ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional. Telah cukup penting dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas," ujarnya di gedung UKB, Rabu (4/10/2023).

Hj Irzanita menuturkan akhir - akhir ini muncul dan beredar informasi yang salah atau kurang tepat, menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB. "Mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga memberikan ketenangan kepada civitas akademika UKB, bahwa semua izin UKB atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku," tegasnya.

Dia menambahkan, surat izin tersebut diterbitkan lembaga pemerintah yang berwenang. "Dengan demikian informasi yang keliru tersebut kami luruskan serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika," katanya didampingi Pengacara M Aminuddin SH MH biasa disapa Amin Tras. 

Lebih jauh dikatakan Hj Irzanita, UKB dalam mengembangkan kiprahnya memang pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan pihak tertentu untuk alihkelola 1 Prodi serta pendirian 6 program studi baru. 

Izin ditertibkan pihak berwenang, namun setelah izinnya diterima melalui LLDIKTI wilayah II lebih kurang 1 bulan, UKB diberitahu LLDIKTI wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah. 

"7 Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional..UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 Prodi tersebut. Ada 1 Prodi yang dimaksud dalam berita 8 Prodi yakni Profesi Ners memang sudah operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah terakreditasi baik," ungkapnya.

Masih kata Hj Irzanita bahwa UKB merasa telah dirugikan pihak tertentu yang menawarkan alihkelola dan pendirian 7 Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya. "Laporan Polisi Nomor : LP/B/1781/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 dan saat ini laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik," tutupnya.

Kuasa Hukum UKB, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan bahwa rektor tidak mempunyai kewenangan, kopetensi untuk membuat SK. Jadi, jika tuduhan kepada Rektor membuat SK Palsu jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

"Maka secara hukum itu dapat dikategorikan membuat laporan palsu, maka dari itu hari ini Bu Rektor memberi klarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilaporkan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," katanya.

Dalam konteks ini justru Rektor dan UKB adalah pihak yang dirugikan atau pihak korban. "Oleh karena itu kepada pihak publik atau masyarakat untuk lebih cermat, teliti, menyikapi permasalahan tersebut. Dan jangan ragu untuk kuliah di UKB," ujarnya.

Darmadi Djufri menegaskan langkah hukum yang diambil selanjutnya pihaknya akan membawanya ke ranah hukum khususnya berkaitan laporan palsu mengenai Prodi. 

Share

Ads