GELAR - Atau jajuluk merupakan gelar atau nama tambahan yang diberikan keluarga kepada anak mereka yang baru menikah. Gelar atau jajuluk biasanya terdiri dari dua kata yang mempunyai arti atau makna yang diperoleh dari turun temurun. Contoh Hasan bin Ali gelar Mangku Negara menikah dengan Sri binti Daud gelar Nay Mangku Negara.
Mangku berarti pemangku atau pejabat dan Negara itu berarti negeri bagi laki-laki, dan bagi perempuan ditambah Nay, yang berarti nyonya atau ibu pemangku negara. Filosopinya pemberian gelar atau jajuluk merupakan adat istiadat warisan leluhur yang mengandung norma-norma kehidupan yang baik di tengah masyarakat seperti berucap sopan dan santun serta mengagumi gelar atau jajuluk yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Mitos beredar pada masyarakat Komering, apabila pada saat seseorang menikah tanpa pemberian gelar maka hidup dan rezeki seseorang itu akan sulit atau susah. Mitosnya lagi jika seseorang (yang tidak diberikan gelar) kalau berkebun atau bersawah kebunnya itu kurang subur. Penetapan jajuluk atau gelar ini merupakan hasil kesepakatan antara keluarga belah pihak yaitu pihak keluarga pengantin laki-laki dan pihak keluarga pengantin wanita dan telah mendapatkan persetujuan dari lembaga adat atau pemangku adat setempat.
Pemberian gelar atau jajuluk merupakan pembeda (indikator) terhadap keduanya yaitu laki-laki tidak lagi bujang dan yang perempuan bukan lagi gadis, tapi sudah diikat dengan tali yang suci dan satu sama lain dari keduanya sudah ada memiliki. Pemberian gelar tetap harus diberikan kepada setiap anggota keluarga Komering yang akan menikah walaupun mereka tidak berada di kampung halaman atau menikah dengan orang dari suku lain.
Pemberian jajuluk juga merupakan ciri khas adat istiadat yang harus dipakai setelah menikah walupun saat dia tinggal di rantauan dan apabila bertemu dengan sesama suku Komering di rantau tetap memanggil gelar atau jajuluk.
Pemberian gelar jajuluk ini merupakan budaya adat komering kepada bujang gadis yang sudah dinikahkan jajuluk untuknya segera untuk dimufakatkan. Kedua besan beserta keluarga bermusyawarah, mufakat dan menetapkan gelar untuk kedua mempelai segera dinobatkan. Pemeberian gelar ini merupakan tanda bahwa sudah berkeluarga yang laki-laki sudah punya istri dan yang perempuan sudah punya suami. Pemberian gelar pada masyarakat komering sangat mengharapkan sekali kiranya kita panggil nama mereka dalam kesehariannya dengan gelar atau jajuluk yang diberikan, tapi bukan berarti menghilangkan nama aslinya.
Jajuluk merupakan salah satu adat istiadat suku Komering yang sampai saat ini masih dilestarikan tepatnya di dusun saya Ogan Komering Ilir. Apabila anak jantan atau pun gadis yang sudah melaksanakan akad nikah maka kepadanya diberikan gelar adat atau jajuluk sebagai tambahan nama kecilnya. Mari kita sama-sama mengangkat adat Komering ini kiranya dapat terus bertahan dan berkembang di masyarakat luas
Penulis: Nur Anggraini
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis