LAHAT, GLOBALPLANET - "Kita lagi lakukan pendataan, kita analisis dulu agar bisa mengklasifikasikan mana bengkel besar dan bengkel kecil. Juga kemana limbah itu dibuang," terang Kabid LB3 DLH Lahat, M Jonliadi, melalui Kasi LB3, M Khairul, Selasa (18/2/2020).
Khairul membeberkan, untuk kasus ini, besar tidaknya bengkel dilihat dari besarnya potensi limbah yang dihasilkan. Limbah dari sektor perbengkelan ini diantaranya, oli bekas, aki, filter, serta barang yang terkontaminasi B3. Untuk itu dirinya meminta pihak bengkel bisa memberikan data, agar bisa mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Bukan baru sekarang, sejak tahun 2015 sudah dilakukan. Pendataan ini juga agar bisa mencari permasalahannya. Selama ini oli bekas di bengkel, diambil oleh transfortir. Inilah yang ingin kita ketahui transfortir mana, soalnya izinnya harus langsung dari KLH," sampainya.