PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua tersangka kembali ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman.
Kedua tersangka baru yaitu Firmansyah Putra selaku Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH, Kasubag Bin Iwan Setiawan SH dan Kasubsi Intelijen Fachri SH mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengkoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kajari, Senin (17/2/2025).
Masih katanya, Untuk tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk pasal yang disangkakan atas keduanya, dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56.
Ahmad Teddy Kusuma Negara