loader

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Hindari Alih Fungsi Lahan Pertanian

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat diwawancarai wartawan Sabtu (13/6) saat kunjungan ke areal persawahan Sungai Jejawi Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

“Kita memerlukan sinergitas dan pengawasan secara ketat, serta dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan secara optimal,” ujar Riezky.

Putri mantan Wali Kota Lubuklinggau Riduan Effendi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif, terhadap ketahanan kedaulatan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun,” tuturnya.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Riezky mengungkapkan pemerintah mesti melakukan langkah strategis seperti verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

Share

Ads