PALEMBANG - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO), Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka MA (20) warga Dusun III, Kelurahan Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, melakukan aksi pencurian motor di RSUD Bari Palembang.
MA ditangkap saat sedang berada di Dusun Srinanti, Kecamatan Mariyana, setelah Opsnal Ranmor dipimpin Kasubnit Ranmor, Ipda Iwan Tewok mendapatkan informasi keberadaannya. Tak buang waktu tersangka langsung diamankan.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor terjadi pada Rabu (5/8/2026). Berawal saat korban M Ali (51) sedang menjaga anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di RS Bari Palembang dan memarkirkan motornya di area parkir RSUD Bari Palembang.
Saat hendak pulang, korban menuju lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor miliknya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya korban menemui saksi yang bertugas sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya ada seseorang yang keluar dari area parkir dengan menerobos palang pintu parkir sehingga petugas tidak mengetahui bahwa orang tersebut diduga telah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi BG 5841 ABS, tahun 2023, dan melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.
"Iya benar seorang tersangka Curanmor yang terjadi di RSUD Bari Palembang telah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Rabu (16/9/2026) siang.
Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah sandal berwarna Ungu dan 1 buah Helm Putih. "Saat ini tersangka masih diperiksa Unit Ranmor, untuk dikembangkan apakah ada dugaan TKP lainnya dan pelaku lainnya yang terlibat," katanya.
Sementara tersangka atas perbuatannya akan disangkakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.










