loader

Pemda Jangan Lemot saat Bencana, Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pj Gubernur Sumsel sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemda dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak. Fatoni menyampaikan itu dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di Griya Agung Palembang, Selasa (23/4/2024).

Fatoni mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” katanya.

Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.  

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucapnya 

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka pemerintah daerah dapat menggunakan uang kas tersedia. 

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat. Di antaranya meliputi bencana alam dan non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.

“Manakala ada bencana atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelasnya.

Share

Ads