loader

Anggota Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 5 Pelaku Narkotika

Foto

OKU TIMUR - Berkat kesigapan anggota Unit I Sat Res Narkoba, Polres OKU Timur, Polda Sumsel dipimpin Kanit Ipda Iman Setiawan, SH , berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan extacy.

Penangkapan terhadap kelima pelaku pada Rabu (26/08/ 2026) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, berdasarkan LP/ A / 60 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL.

Kelima pelaku yang berhasil diringkus tersebut, JF (25) warga Desa Rantau Jaya Rt 001 Rw002 Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

TPA (25) warga Desa Bedilan Rt 006 Rw 003 Kecamatan Belitang, OKU Timur. AD (48) warga Desa Bedilan Rt 006 Rw 003 Kecamatan Belitang OKU Timur. AA (19) warga Desa Cendono Rt 005 Rw 008 Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. RF (30) warga Desa Nusa Bakti Rt 005 Rw 001 Kecamatan Belitang III OKU Timur.

Selain berhasil meringkus kelima pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3, 47 gram dan 26 butir Narkotika jenis pil ecstasy yang terdiri dari 22 butir berlogo smile warna biru dan empat butir berlogo minion warna hijau yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 10,09 gram.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH,MSi, melui Kasat Res Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, SH, didampingi Kasi Humas, AKP Supardi, SH, mengatakan, sebelum berhasil menangkap kelima pelaku terlebih dahulu anggota mendapatkan informasi ada empat pelaku penyalahgunaan Narkotika akan melintas di Jalan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Mendapat informasi yang cukup berharga lalu anggota Unit I Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, SH, melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan jenis mobil daihatsu xenia warna hitam yang dipergunakan oleh pelaku.

Ketika diilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pakaian dan mobil tersebut ditemukan tiga buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu terletak, satu paket diselipan bungkus timbangan berwarna hitam didalam dashboard mobil bagian depan,satu paket digenggam pelaku TPA menggunakan tangan sebelah kanan sedangkan satu paket dilantai belakang jok supir mobil, 26 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan tablet diduga Narkotika jenis pil ecstasy yang terdiri dari 22 butir diduga pil ecstasy warna biru berlogo smile dan empat butir diduga narkotika jenis pil ecstasy berwarna hijau berlogo minion ditemukan dilantai belakang jok supir mobil yang sebelumnya pelaku JF ambil dari kantong depan celana sebelah kanan dan dilempar menggunakan tangan kanan kearah belakang jok supir mobil.

Ssatu buah timbangan digital warna hitam ditemukan didasboard mobil bagian depan. ketika diintrogasi pelaku membenarkan narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna hitam yang ditemukan tersebut milik pelaku TPA yang didapat dari pelaku H melalui perantara bapak kandungnya A,katanya.

Sedangkan Narkotika jenis pil ecstasy milik pelaku JF yang didapat R dan F sekarang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO) dan melalui perantara TPA. Selanjutnya anggota Opsnal melakukan pengembangan menuju rumah pelaku A dan berhasil membekuk pelaku A yang sedang asyik duduk di belakang rumahnya. Guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres OKU Timur,ungkapnya.

 "Aanggota kita masih memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam DPO,"tegasnya.

Share