PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dengan adanya PSBB, maka segala aktivitas masyarakat termasuk mulai dari kendaraan, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa menyebutkan dalam Perwali tersebut, hanya 11 sektor yang boleh beroperasi selama penerapan PSBB.
"Kami menampung masukan segala elemen terkait mulai mahasiswa l, asosiasi, ormas, hingga perhimpunan. Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama 24 jam adalah perusahaan telekomunikasi, perusahaan keuangan, perusahaan/penjual bahan pokok makanan, perbankan, kesehatan dan lain sebagainya tercantum di Perwali," ungkap Dewa usai sosialisasi rancangan Perwali PSBB Palembang, Selasa (19/5/2020).
Dewa melanjutkan, sektor di luar itu diterapkan pembatasan jam operasi hanya 5 jam. "Akan tetapi nanti malam kami akan lanjut membahas draft ini bersama Kabag Hukum. Setelah siap, kita ajukan ke Gubernur dan jika ditandatangani tanggal 20 Mei nanti maka penerapannya sudah jalan dalam artian masa sosialisasi," jelasnya.
Masa sosialisasi akan berjalan setelah Perwali tersebut ditandatangani Gubernur Sumsel. Namun, sanksi berlaku efektif pada H+2 Idul Fitri. "Sanksi yang dijalankan adalah sanksi yang mengedukasi masyarakat sama seperti daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB," kata dia.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan menerangkan para pelanggar yang melawan petugas PSBB akan dikenai sanksi. "Dalam draft kami saat ini denda yang kami tentukan garis besarnya adalah sanksi administrasi, isolasi, dan penahanan kartu identitas," terangnya.
Selain itu sanksi denda juga diberlakukan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp10 juta rupiah di sektor-sektor tertentu. Akan tetapi denda itu hanya sebagai langkah akhir jika pelanggar ini melawan petugas ketika ditertibkan. "Ini masih gambaran, untuk draft fix nya nanti akan disampaikan jika telah ditandatangani Gubernur," tutupnya.