MEDAN, GLOBALPLANET - Hal itu disampaikan Pimpinan perwakilan PJT 1 wilayah Toba Asahan,Teguh Bayu Aji, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, Kamis (11/6/2020).
Dalam hal ini, ujar Teguh Bayu Aji, termasuk pengelolaan wilayah sungai atau perairan di sekitar bendungan Sigura-gura yang ada di kawasan Kabupaten Toba dan Kabupaten Asahan.
Karena itu, ia merasa heran dan menyesalkan pemberitaan media online setempat yang terkesan sepihak menuduh pekerjaan keruk bendungan Sigura-gura sebagai praktek jual pasir.
"PJT 1 merupakan salah satu BUMN yang ditugasi untuk melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah kerja Toba Asahan, dan salah satu kegiatannya di sungai Asahan berupa pengerukan untuk mengambil sedimen untuk mengembalikan dasar sungai sebagai mana mestinya, sesuai dengan studi yang telah dilakukan, bukan untuk diperjual belikan seperti yang diberitakan media online di daerah ini," kata Teguh Bayu.
Pihaknya menegaskan menampik tuduhan melakukan penjualan pasir hasil kerukan sungai Asahan tersebut. Kata dia, manajemen PJT wilayah Toba Asahan sangat menyesalkan karena pemberitaan oleh media-media online selama ini yang menuding PJT 1 dan sama sekali tidak dikonfirmasi sebagaimana prosedur jurnalistik semestinya.
Pihaknya dirugikan dengan pemberitaan sepihak. Padahal, pihaknya sangat terbuka untuk memberi keterangan yang terkait tupoksi kegiatan PJT di Kabupaten Toba.
Tentang pemanfaatan limbah pasir sedimentasi hasil kerukan PJT 1 yang dikumpulkan di area pembuangan atau spoilbank, Teguh mengatakan hal itu sudah merupakan sampah limbah dari sungai, dan lokasi pembuangannya saat ini telah sesuai dan tetap mengikuti aturan prosedur yang ada.
"Terkait adanya pemanfaatan material sedimentasi pengerukan oleh masyarakat itu tidak ada kaitannya dengan pihak perusahaan. Jadi, pemberitaan yang berlarut larut ini bisa menjadi boomerang bagi mereka, karena hal ini juga menyalahi kode etik jurnalistik dengan indikasi motif pribadi dibalik pemberitaan ini," tegas Teguh Bayu Aji.