loader

Usai Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - "Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang dilansir dari IDN Times, Kamis (10/12/2020).

Johan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember mendatang, Menurut Ali, kasus yang membelit petahana tersebut adalah dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Dirinya diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman sejak tahun 2012.

"JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, dengan tujuan harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten," ujar dia.

Sekedad informasi, Johan Anuar maju pada Pilkada OKU 2020 sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Kuryana Aziz (Calon Bupati). Pasangan ini menjadi calon tunggal Pilkada OKU.

Dari hasil hitung celat versi KPU, Kuryana Aziz-Johan Anuar unggul 66,4 persen melawan kotak kosong. Bahkan, sebelum ditahan KPK, Johan Anuar sempat menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur. 

Share

Ads