loader

Zahir Warning Kades Agar Hati-hati dalam Penggunaan Dana Desa

Foto

BATUBARA, GLOBALPLANET - Hal itu ditegaskan Bupati Zahir kepada 141 Kades dan 12 Camat di Pendopo Buoati di Tanjung Gading, Batubara, Rabu (15/1/2020). Hadir dalam acara itu Kadis PMD Radiansyah, S.STP. dan Dr. Phil Ichwan Azhari serta Kabid Desa Winny SE.

Kata Zahir, dalam rangka mendukung program Proyek Strategis Nasional yang sesuai. Perpres Nomor 81/2018 dan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Pergub Pergub Nomor 2 Tahun 2017, para Kades harus bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Kepada seluruh kepala desa dan camat saya minta pasca pelantikan 107 kepala desa se-kabupaten Batubara untuk mempelajari undang-undang nomor 6 Tahun. 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020," ujar Zahir.

Dengan demikian, kata mantan nggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan ini,  keseluruhan penggunaan anggaran desa tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan desa yang berdasarkan musyawarah dengan baik antara Badan Pembangunan Desa (BPD),  pemerintah desa dan masyarakat.

"Sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa," tegas Zahir.

Share

Ads