loader

Maklumat Kapolri, Kabid Humas: Polri Berwenang Bubarkan Kerumunan Warga

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Ya, benar sesuai maklumat Kapolri, maka Polri berwenang membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga dalam jumlah banyak," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (23/3/20).

Supriyadi mengatakan, pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas. Dan saat ini dari pusat sudah membentuk satgas, yang dinamakan satgas aman pusaft II

"Dalam hal ini, Kapolda Sumsel sudah memerintahkan untuk menyebarkan maklumat-maklumat tersebut, menyebarkan kepada keseluruhan masyarakat Sumsel. Dari Polda Sumsel atau jajaran Polres menyampaikan dengan cara pengeras suara menggunakan kendaraan Kepolisian dan menempel di lokasi tertentu agar mudah dibaca masyarakat,” terangnya.

Kapolri mengimbau agar kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, demo sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Pemerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Supriadi menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, tidak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya.

Share

Ads