PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, prosedur penghimpunan data sudah didapat dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi RI. Bagi pekerja bisa melaporkan data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
"Sesuai prosedur, kami menghimpun data pekerja formal seperti di perusahaan dan informal seperti driver ojek online. Para pekerja bisa mendaftar melalui Dinas tenaga kerja via online ada lagi kita buat surat edaran ke Kecamatan Kecamatan untuk proaktif proaktif mendatangi RT RW ke warga warga yang kena dampak," ungkap Dewa, Jumat (3/4/2020).
Hingga hari tercatat sebanyak 419 pekerja formal dan informal yang telah terdaftar. Nantinya, para pekerja ini seperti yang diarahkan Pemerintah Pusat rencananya akan mendapat perhatian khusus. Meski diakuinya belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan.
"Kita belum sampai ke sana tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan, nah ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah," katanya.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja yaitu, status pekerjaan tak boleh mahasiswa ataupun pelajar, peserta berusia 18 tahun ke atas per 1 April 2020.
Ketiga, diprioritaskan berasal dari kalangan putus sekolah, korban PHK, pekerja harian sektor formal dan non formal yang penghasilannya minim. Keempat, surat kesehatan dari dokter.
"Kalau dia pekerja formal harus mencantumke surat keterangan dari tempat dia bekerja," tutup Dewa.