PALI, GLOBALPLANET - Bahkan pendirian posko di desa-desa itu sudah ada imbauan dan edaran dari Bupati PALI. Sehingga setiap desa wajib mendirikan posko.
"Didalam posko itu berisikan anggota Linmas, Sat Pol PP, perangkat desa, perangkat kecamatan, puskemas dan pustu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten PALI, Junaidi Anuar SE saat dibincangi, Jumat (5/4/2020).
Posko tersebut, dijelaskan Junadi, bertujuan untuk mengawasi dan memonitor Orang Tanpa Gejala (OTG) serta Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang ada didesa-desa.
"Petugas di posko desa juga harus memastikan OTG dan ODP mengisolasi diri selama 14 hari. Selain itu mendata warga yang masuk ke desa mereka dan belum terdata," jelasnya.
Selain itu, diterangkannya, petugas posko juga melakukan penyemprotan ditempat-tempat massal terutama di rumah ODP dan melakukan sosialisasi.
"Sejauh ini baru Desa Pandan yang melaporkan ada 30 orang warga yang baru pulang dari Tangerang. Dan masing-masing warga itu juga sudah dibawa kades ke posko pantau di Desa Sedupi," terangnya
Diharapkannya, desa-desa lain bisa melakukan hal serupa seperti di Desa Pandan dan masyarakat harus jujur mengenai riwayat perjalanannya.
"Yang jadi persoalan itu sekarang ini masyarakat kurang jujur datang dari mana, padahal itu bisa membahayakan semua orang. Jadi kita berharap masyarakat bisa jujur datang dari mana," tukasnya