loader

Sang Reporter di Tengah Pandemi Covid-19

Foto

KRITIK - Padahal pemerintah sudah menginstruksikan agar warga masyarakat diam di rumah dan menghindari kerumunan guna menekan penyebaran virus corona yang semakin menyebar luas.

Kritik dilayangkan kepada Kemenko Marves yang menggelar jumpa pers penyerahan bantuan dari China di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (cargo area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada 27 Maret 2020. Pengumpulan wartawan dalam jumpa pers tersebut kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang isinya antara lain soal menjaga jarak fisik.

Kepada perusahaan pers, organisasi pers mengimbau redaksi masing-masing media massa tidak menugaskan para reporternya untuk meliput konferensi pers tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Media massa harus memperhatikan keselamatan para reporternya.

Pada hari yang sama di Palembang, di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung acara penerimaan Rapid Test yang melibatkan banyak orang termasuk wartawan tanpa diatur jarak aman sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Atas kegiatan itu tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel menyesalkan kegiatan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. 

Kritik dan penyesalan tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran akan penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengakibat para wartawan atau reporter terpapar virus yang belum ada vaksinnya tersebut. 

Wartawan atau atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu jabatan kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Reporter yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan. 

Reporter juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya. 

Seorang reporter yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.

Adakah standar perlindungan wartawan atau reporter yang meliput ke zona bahaya, seperti saat ini reporter yang bertugas meliput dan berada di tengah pendemi virus Covid-19? Memang sudah ada protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19. 

Meliput pandemi Covid-19 adalah meliput bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan pandemi Covid-19 dalam kategori bencana non alam. Merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam, dan sosial. 

Wabah Covid-19 masuk dalam bencana non alam sebab diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 

Berarti meliput pendemi Covid-19 adalah meliput bencana. Liputan pandemi Covid-19 sama halnya dengan meliput bencana alam atau meliput pertempuran di medan perang. Semuanya sama-sama berbahaya bagi wartawan.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19 belum ada pedoman atau standar khusus perlindungan meliput pagebluk yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia dan dunia. Berbeda dengan meliput perang atau terjun langsung ke medan perang menjadi wartawan perang.

Dalam hukum internasional, wartawan yang berada di medan perang perlindungan diatur menurut Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter adalah salah satu sistem hukum yang diciptakan oleh masyarakat internasional untuk mengatur mengenai perlindungan korban perang. Instrumen Hukum Humaniter Internasional tersebut adalah Konvensi Hague 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1929, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977. 

Pada Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 menyebutkan :  Wartawan-wartawan yang melakukan tugas-tugas pekerjaanya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil di dalam pengertian Pasal 50 ayat (1).

Wartawan perang akan dilindungi di bawah konvensi dan protokol yang berlaku, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang mempengaruhi secara merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil, dan tanpa mengurangi hak mereka sebagai wartawan perang yang ditugaskan pada angkatan perang dengan kedudukan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 A(4) dari Konvensi Ketiga.

UU Pers 

Profesi wartawan di Indonesia mendapat perlindungan hukum. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik atau menyusun dan mencari berita. Reporter merupakan salah satu bagian dari profesi jurnalis. Perlindungan hukum atas reporter maupun profesi wartawan didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa “dalam menjalankan fungsinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.”

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Selain perlindungan melalui UU Pers, Dewan Pers juga menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan pada butir pertama menyebutkan, perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Kemudian pada butir lima, wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

Dalam kondisi saat ini, di tengah pandemi virus Covid-19 apakah standar perlindungan terhadap reporter yang berpotensi terpapar virus Covid-19 sudah melindungi para reporter? Apakah perusahaan pers atau media yang mempekerjakan reporter tersebut juga sudah melindungi keselamatan reporternya?

Seorang reporter yang bekerja pada perusahaan perusahaan pers adalah pekerja. Bagi seorang pekerja, keselamatan kerja merupakan kebutuhan mendasar. Keselamatan kerja mencakup, melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja, agar pekerja/buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya.

Keselamatan kerja bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 86 dan Pasal 87, serta UU Nomor  1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : 1) Keselamatan dan kesehatan kerja, 2) Moral dan kesusilaan; dan 3) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Kepada perusahaan juga wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.

Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, sudah banyak wartawan atau reporter yang harus menjalani isolasi, karantina mandiri karena bersinggungan dengan narasumber yang ternyata dinyatakan positif Covid-19.  

Dalam masa pandemik Covid-19 sudah saatnya memaksimalkan teknologi informasi yang sudah akrab dengan wartawan. Terapkan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, tidak ada wawancara doorstop, jaga jarak dan melakukan jumpa pers jarak jauh atau daring. Wawancara dengan nara sumber bisa menggunakan pesan tertulis atau telepon.

Reporter di lapangan harus membekali diri dengan membawa perlengkapan yang terdiri dari masker, sarung tangan karet, hand sanitizer, sabun cair dan vitamin. Saatnya melakukan liputan di lapangan secara selektif. Berita eksklusif bukan segalanya dibanding keselamatan dan kesehatan seorang reporter. Ingat keluarga di rumah.

Selamat bekerja sang reporter, tetap jaga jarak, jangan pernah jemu menjaga keselamatan dan kesehatan.*

 

 

Penulis: Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Share

Ads