PALI, GLOBALPLANET - Larangan itu berlaku bagi semua ASN terutama eselon II dan eselon III yang memiliki rumah di daerah pandemi Virus Corona atau Covid-19 sepeti Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
"Untuk ASN yang eselon II dan III wajib di kantor jadi tidak boleh keluar masuk Kabupaten PALI. Kalau eselon IV dan staf tidak wajib ke kantor," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil.
Dikatakannya, untuk memastikan para ASN yang sering keluar masuk Kabupaten PALI karena tempat tinggalnya berada di daerah pandemi virus corona, maka pihaknya sudah melakukan rapid tes.
"Ada sekitar 12 orang ASN sudah dilakukan rapid tes dan hasilnya semuanya negatif. Tapi, mereka untuk sementara harus tetap berada di Kabupaten PALI," katanya.
Menurutnya, dengan tetap berada di Kabupaten PALI, maka setidaknya bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Untuk sanksi bagi ASN yang keluar masuk PALI tidak ada. Sanksinya jika mereka positif corona, adalah sanksi sosial dari masyarakat, karena harus diisolasi tanpa bisa berhubungan dengan orang lain," jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI, Junaidi Anwar SE MSi juga menghimbau, demi kesehatan semuanya agar pejabat ASN Kabupaten PALI tetap tinggal dulu di PALI supaya tetap aman.
"Dengan bertahan diri berada di Kabupaten PALI itu merupakan tindakan yang baik untuk memutus rantai virus corona," katanya