EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Hal itu dibenarkan Kabid Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP, Selvie Angraini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/4).
Menurutnya, seperti iklan rokok yang dipasang di kawasan Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Tidak ada satu pun pemilik brand rokok tersebut mengajukan perizinan atau izin kepada pihaknya untuk pemajangan reklame produk ditempatkan di sejumlah ruas jalan itu.
"Anehnya, mereka sudah bayar pajak. Padahal mekanismenya untuk dapat membayar pajak tersebut melalui kami dulu dapat izin dari kami," kata Selvie.
Sedangkan sarana yang digunakan untuk menempelkan iklan produk tersebut seperti tiang listrik maupun tiang telepon serta di pinggir jalan yang ada.
Dirinya mengimbau bagi pelaku usaha yang hendak memasang iklan seharusnya tertib administrasi termasuk harus memiliki izin. "Iya, harapan pelaku usaha itu harus memiliki izin terlebih dahulu, sebab tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat izin karena sekarang sudah bisa melalui online ataupun datang langsung ke kantor," ucapnya.
Sementara Sumanto (30) salah seorang warga Tebing Tinggi menuturkan, banyak papan reklame, baliho dan spanduk yang dipajang di Kota Tebing Tinggi, tidak memiliki izin. Akibatnya, penerimaan dari sektor reklame untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Empat Lawang, masih minim dan banyak bobol.
"Selain tidak menghasilkan PAD bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, promosi produk yang diduga tidak mengantongi izin itu juga membuat suasana dan estetika kota menjadi semrawut," katanya.