PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Tim gugus tugas bersama Kepolisian akan merazia warga/pengendara yang tidak menggunakan masker serta pertemuan skala besar yang melibatkan 5 orang lebih. Hal ini untuk memperketat pencegahan penularan. Kita sayangi keluarga kita karena kini penularan COVID-19 tidak memandang siapapun," ungkap Wali Kota Palembang Harnojoyo, usai rapat membahas PSBB bersama Forkopimda Palembang di Rumah Dinasnya, Selasa (21/4/2020).
Meski belum ada restu dari Kementerian Kesehatan, langkah-langkah standar yang dilakukan pemerintah kota dan gugus tugas ini merupakan bagian dari persiapan demi kelancaran penerapan PSBB nantinya. Langkah yang diambil diantaranya menyiapkan sembako bagi masyarakat miskin yang terdampak, mewajibkan semua masyarakat mengenakan masker ketika keluar rumah dan peniadaan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara waktu.
"PSBB ini adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, mesti kita pahami bersama maksudnya. Ini sedang kita persiapkan, sehingga pencegahan terus berjalan dan jika PSBB disetujui akan berjalan sesuai dengan yang kita lakukan. Tinggal menunggu restu Kemenkes," katanya.
Harno merinci, dari anggaran Rp200 miliar yang disiapkan dalam menghadapi COVID-19, dialokasikan untuk sektor kesehatan Rp80,5 miliar, untuk dampak ekonomi Rp20 miliar, dan penyediaan bantuan sosial Rp54 miliar.
Bantuan sembako yang disediakan pemerintah kota diprioritaskan kepada 49 ribu KK dari 115 ribu KK masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT. "Paket sembako yang akan diterima setiap masyarakat miskin per KK adalah beras 10 kilogram, minyak goreng, gula, sagu, yang nilainya Rp168 ribu. Dana ini kita siapkan untuk berjaga-jaga sampai akhir Juni," bebernya.
Sementara Kapolrestabes kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, sebagai tindak lanjut keputusan wali kota, ia ingin masyarakat Kota Palembang patuh terhadap instruksi tersebut.
Terutama pengendara yang hendak keluar rumah wajib mengenakan masker jika tidak ingin menerima sanksi dari gugus tugas gabungan Pemkot, TNI, dan Polri yang menyisir wilayah secara random. "Sekali lagi kami bukan melarang, ini untuk melindungi masyarakat. Jika tertangkap tak mengenakan masker akan kami sanksi yakni pendataan dan memaksa warga/pengendara memakai masker," tandasnya.