PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam draft Peraturan Walikota, terdapat poin selama penerapan PSBB bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi diwajibkan mengikuti aturan.
Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang. Selain itu, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.
Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.
"Bila PSBB dilakukan kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Ahmad Harfin Alfan mengatakan, teman-teman driver mengungkapkan sebelum kebijakan PSBB dilaksanakan ada duduk bersama dengan Dinas Perhubungan antara perusahaan dan driver agar menghasilkan keputusan bersama sehingga tidak memberatkan satu pihak.
"Kami dari awal mendukung pembatasan, karena kami sendiri dari pelaku transportasi adalah garis terdepan yang rentan terkena dampak. Tentu ini tak menjadi masalah bagi kami, karena kami ingin pandemik ini segera berakhir," jelas Arfin, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, menurut Harfin dari sisi penyediaan protokol kesehatan diakuinya sudah dijalankan namun pihaknya ingin ada perhatian dari Pemerintah untuk dapat membantu rekan-rekan driver yang notabennya kini penghasilnya menurun drastis.
"Sekarang saja sudah 90 persen, kalau sudah PSBB yang juga kita khawatirkan bagaimana nasibnya. Kalau driver taksol mungkin hanya penumpang yang dibatasi, tapi kalau driver motor sangat berpengaruh," jelasnya.
Ia membeberkan jika dalam sehari driver taksol memperoleh Rp400-Rp500 ribu perhari dan driver motor Rp200-300 ribu. Sekarang sudah turun drastis.
"Hal ini (penurunan) terjadi semenjak Palembang masuk zona merah jadi masyarakat tak ada lagi yang wara-wiri. Driver motor saja Rp50 ribu sehari itu sudah maksimal," tutupnya.