LAHAT, GLOBALPLANET - Namun berapa ASN sempat menanyakan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN. Lantaran pihak Inspektorat sempat mendatangi SKPD beberapa hari lalu.
"Ada sidak. Karena edaran sebelumnya tanggal 13 Mei kerja di rumah. Lalu tanggal 22 ada inspektorat ngecek ke Dinas, takutnya sudah mulai masuk kerja," ujar salah satu ASN di jajaran Pemkab Lahat yang tak ingin disebutkan namanya. Selasa (26/5/2020)
Dijelaskan Kabag OTDA Setda Lahat, Widyatmo bahwa pengecekan oleh pihak Inspektorat untuk melihat tidak ada ASN yang melakukan cuti pada tanggal 22 tersebut. Lantaran untuk cuti ASN rencananya pada akhir tahun. Sementara untuk kerja di rumah bagi staff dan pejabat esolon IV hingga tanggal 29 Mei mendatang. Namun begitu untuk pelayanan publik tetap dibuka.
"Tekhnisnya apa sistem piket atau lainnya. Diatur oleh SKPD masing- masing. Agar kantor tetap buka dan melayani masyarakat," terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian PAN-RB memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV dan Staf bekerja di rumah (work from home) hingga 29 Mei 2020.
ASN juga dilarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
" Kepada seluruh ASN, keluarga jangan mudik, lebih baik istirahat dirumah, selalu terapkan pola hodup bersih dan cuci tangan dan muka serta terapkan pysical distancing, serta jangan berkumpul," tambah Sekda Lahat H Januarsyah Hambali.