PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk anggota Polri sendiri sudah sangat siap melaksanakan new normal. Setelah rapat kemarin yang dipimpin langsung Kapolda, ada dua Polres akan melaksanakanya yakni Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih.
"Bapak Kapolda menyampaikan agar dua Polres ini agar membuat rencana kebutuhan personel berapa yang dibutuhkan dalam rangka menidak lanjuti, yang pertama PSBB dan kedua akan berlakukannya new normal," kata Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Sumsel, Kamis (28/5/20).
Dijelaskan Supriadi, bahwa PSBB dan new normal ini merupakan satu rangkaian sebenarnya. Dimana mewajibkan semua orang menerapkan standar covid-19 menggunakan masker, tidak boleh berboncengan berjarak dekat, penumpang kendaraan mobil tidak boleh lebih dari setengahnya.
"Untuk saat ini Polrestabas dan Polres Prabumulih sedang mempersiapkan anggota. Apabila anggota Polda dibutuhkan akan kita turunkan untuk mendukung kebijakan tersebut," bebernya.
Disinggung soal hukuam para pelanggar pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan new normal, pihak lnya sudah berkoordinasi dengan Kapolrestabes bahwa hukumannya berbentuk fisik seperti membersihkan taman WC dan pus ap bagi masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker dan ketentuan standar Covid-19.
"Tidak hanya fisik kami juga akan melakukan denda bagi pelanggar tersebut uang Rp 100 - 200 ribu. Namun bukan itu harapan kita, harapan masyarakat jerah jadi tidak sanksi tapi masyarakat tertib," ungkapnya.