loader

LO BNPB Sebut Penerapan New Normal Merupakan Kewenangan Daerah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal itu diungkapkan Liaison officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Bridgjen Pol Antoni Simamora usai mengikuti rapat di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (1/6/2020).

"Soal New Normal, ada tim monitoring dan evaluasi, mungkin akan dibicarakan, apa saja yang menjadi keputusan ada di Walikota," ungkapnya.

Antoni menerangkan, semua keputusan terkait yang berkaitan dengan new normal hrus memenuhi syarat. Dan menilai apakah syarat rersebut memadai atau belum, ada di tangan Wali kota sepenuhnya. BNPB hanya dapat memberikan saran, bagaimana sekarang tim evaluasi dan monitoring dapat memberikan hasil dari penerapan PSBB.

"Intinya PSBB itu agar masyarakat menjadi taat dan patuh dengan protokol kesehatan," ulasnya.

Saat ini jika melihat kondisi terkait tingkat kepatuhan masyarakat, Antoni mengatakan jika hal tersebut bersifat kasuistik. Artinya, di satu tempat bisa saja patuh, dilain tempat banyak yang tidak patuh.

Karena masyarakat itu heterogen, ada yang hari ini bekerja untuk makan, kalau dia tidak bekerja maka dia tidak makan. Makanya banyak yang ngomomg "Saya lebih baik mati karena Covid-19 daripada mati kelaparan". Dari semua itu, dibungkuslah bagaimana pemerintah daerah memberikan bantuan-bantuan."Bagaimana kondisi masyarakat, sifatnya sangat relatif. Disini bisa berat ditempat lain belum tentu," kata dia.

New Normal itu harus memenuhi persyaratan, yakni epidemiologi fasilitas dan jumlah kasus. Dimana, kewenangannya ada di pemerintah daerah.

Artinya, PSBB itu kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya memberikan panduan saja. Sedangkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi memberikan pendampingan dan koordinasi yang kuat untuk menuju kesana.

"Jadi jika PSBB nya sudah terlaksana, maka selanjutnya dapat ke arah New Normal. Dimana, New Normal itu, kita hidup normal dengan cara yang baru, seperti pake masker, mencuci tanga, jaga jarak dan menjalankan prokotol kesehatan," tutupnya.

 

Share

Ads