loader

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pungutan Fee Dana Revitalisasi 21 SD di Banyuasin

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan fee terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Penyidik menduga kedua tersangka meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program revitalisasi.

Hasil pendalaman sementara penyidik menemukan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak dilakukan sekaligus.

Fee sebesar 1 persen itu diduga dibagi menjadi dua tahap. Sebanyak 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sementara 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam dugaan modus tersebut, kedua tersangka disebut menawarkan bantuan berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Padahal, pekerjaan administrasi dan pengadaan tersebut semestinya menjadi bagian dari pengelolaan program oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan pungutan tersebut diketahui menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, tim mendatangi salah satu kamar hotel sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (17/9/2026).

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Polisi kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Polisi Amankan Puluhan Juta Rupiah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Polisi juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Untuk jumlah keseluruhan uang yang diamankan, penyidik masih melakukan proses verifikasi.

Selain uang tunai, polisi turut menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang kepada tersangka.

Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan ketentuan pidana selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Penyidik masih mendalami sejumlah hal, termasuk aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pungutan tersebut.

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya memastikan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN 2026 digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Polda Sumsel menyatakan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran program pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.

Share