EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang langsung mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang, khususnya jamaah cslon haji (CJH) tahun ini yang batal berangkat ke tanah suci Mekkah.
"Sudah kami sosialisasikan ke jamaah haji lewat WA, dan telpon langsung. Ada juga jamaah menanyakan kepada kami, dan kami jelaskan info itu (pembatalan) benar," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang, Muhammad Makki melalui Kasi Haji dan Umroh, H Kgs Mahmuddin, Rabu (3/6).
Dijelaskannya, JCH tahun ini berjumlah 41 orang terdiri dari 35 reguler dan 6 cadangan. Untuk pelunasan ada 2 orang dari jamaah cadangan belum melakukan pelunasan, karena memang belum mau berangkat tahun ini.
"Insya Allah tahun depan para jamaah bisa berangkat. Apakah bersamaan dengan jamaah tahun 2021, nanti akan diinfokan kembali. Namun yang diutamakan yang sudah lunas pembayaran tahun ini," jelasnya.
Selain itu, bagi jamaah yang sudah pelunasan diberi kewenangan jika ingin mengambil uang setoran tersebut, sebagian atau seluruhnya.