loader

ASN dan Warga Muba Berpenghasilan Rp 1,5 juta Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dalam isi surat edaran tersebut Bupati Muba Dodi Reza meminta pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawask pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.

"Gas LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, Rumah Tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, restoran, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta," tegas Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (3/6/2020).

Lanjutnya, tindakan tersebut untuk meminimalisir langkanya penjualan gas LPG 3 Kg. "Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi makan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Plt Kadisdagperin Muba Azizah SSos MT menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk sesuai edaran Bupati Muba memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 Kg di pasaran.

"Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran pak Bupati akan diambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan," tandas dia.

Share

Ads