MUBA, GLOBALPLANET - Dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Andriansyah di Jalan Palembang-Jambi Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun lantaran berusaha melarikan diri dan tidak menghiraukan peringatan. Anggota mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka Ardiansyah.
"Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka Indra di kediamannya. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terikir," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, Kamis (4/6/2020).
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu batang kayu bulan panjang sekitar 1 meter, satu set body sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.
Kedua tersangka sendiri melakukan tindak pidana curas pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 11.30 di Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.
"Korban yang terkejut, langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana," tandas dia.