PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Dari 13 check point PSBB Tahap I, saat PSBB Tahap Ke-2 berkurang menjadi 9 check point. Empat titik di perbatasan yakni di Terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI, dan Talang Putri yang beroperasional 1 x 24 Jam. Dan 5 titik check point lainnya di 16 Ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir 1 dan 2 check point di Seberang Ulu," Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/6/2020).
Agus menjelaskan, untuk di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir titiknya nanti berpindah-pindah setiap hari atau beberapa hari tergantung koordinator di lapangan. "Artinya bisa berubah-ubah titiknya, sesuai koordinator harian," jelasnya.
Petugas posko check point yang diisi okeh Personil Dishub dibantu TNI-POLRI, Satpol-PP, dan tenaga medis sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum dan pasar.
"Iya otomatis petugas dialihkan, karena check point dikurangi. Dari Dishub sendiri sudah menugaskan sebanyak 97 personil untuk ditempatkan di fasilitas umum dan pasar untuk membantu Pol-PP. Tadi kami sudah apel dipimpin wali kota," kata dia.
Sementara untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tidak mengalami perubahan. Untuk sanksi sudah diatur didalam Perwali pasal 37 dan 38, dimana pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan semua tertuang di pasal 37 dan 38," tutupnya.