PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi menyambut baik keputusan tersebut. Menurut Fajri, di tengah pandemi keselamatan jemaah memang patut dikedepankan.
Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. Keputusan Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang telah diumumkan Menteri Agama, Bapak Jenderal (Purn) H. Facrul Razi pada 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” ungkap Fajri, Selasa (23/6/2020).
Sebagai informasi sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
"Besaran Bipih tiap embarkasi itu berbeda beda, sehingga pemerintah telah menetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441H/2020M, jemaah dapat memilih salah satu skema yang telah ditetapkan ditetapkan tersebut” ujarnya.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas. Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” jelas Endang.
Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” ujarnya.