MUBA, GLOBALPLANET - Pria yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan pada Mei 2019 lalu lantaran kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, melarikan diri sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (23/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun, warga binaan ini sekira Pukul 08.30 WIB melakukan pembersihan di area brandgang Lapas. Pukul 11.30 WIB, masyarakat sekitar melaporkan bahwa ada narapidana yang kabur, laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan penghitungan ulang jumlah warga binaan.
"Berdasarkan pantauan CCTV, diketahui melarikan diri pukul 11.06 WIB dengan cara memanjat Pos 3 menggunakan tangga yang dibuat sendiri dari kayu sisa bak sampah," ujar Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Jhonny H Gultom.
Saat ini, sambung dia, pencarian terhadap Arpin tengah dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Saat ini sedang dilakukan pencarian baik dari pihak Lapas maupun dari kepolisian," tandas dia.