PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palembang Dewi Isnaini, Jumat (10/7/2020). "Beberapa hari lalu kami dapat lagi 20 ribu blangko e-KTP dari pemerintah pusat," kata Dewi.
Pencetakan e-KTP ini nantinya akan diprioritaskan kepada warga yang telah menginjak usia wajib memiliki KTP (17 tahun keatas) dan warga yang melakukan permohonan perekaman data yang mengurus sendiri pakai sidik jari.
"Kalau prioritas yang belum pernah merekam umur 17 (wajib KTP elektronik) dengan untuk yang datang/urus sendiri pakai sidik jari dan via online. Kalau pakai e- mail bisa cetak sendiri," terang dia.
Dewi menghimbau agar masyarakat bisa mengurus perekaman data, perubahan elemen, atau KTP hilang diharapkan bisa mengurus secara mandiri. "Termasuk KTP yang rusak bisa diajukan. Enaknya urus sendiri pakai sidik jari lewat online lalu cetak selesai. Yang susah itu kalau kita minta atau titip dengan orang lain. Makanya kami imbau untuk bisa urus sendiri jika datanya tidak bermasalah prosesnya pasti cepat," tegasnya.