PRABUMULIH GLOBALPLANET - "Para pedagang ini sudah kita berikan himbau terkait dilarangnya berjualan di sepanjang Jalan Padat Karya di atas toar-toar dan bahu jalan," ucap Marzuki, Kasi Penertiban dan Pelatihan Mobilisisasi, Pol PP Prabumulih, Rabu (15/2020).
Penertiban dilakukan, karena selain mengakibatkan kemacetan juga menimbulkan kesan kumuh. "Kita hanya menjalankan tugas dan sesuai dengan peraturan daerah no 3 tahun 2003. Sejauh ini kita dari satuan Pol PP sudah dua kali mengimbau kepada pedagang yang berjualan di luar ketentuan. Jangan salahkan kami apabila dagangannya serta warungnya kita angkat secara paksa," jelas Marzuki.
Sementara, Yunial salah satu pedagang kambing untuk kurban yang dibincangi di lapangan mengakui sudah dapat pemberitahuan untuk tidak berdagang di trotoar dan bahu jalan. "Namun sudah sudah diberitahu batas yang boleh, kami harus mundur dari bahu jalan. Jadi tetap jualan," katanya.