BANYUASIN, GLOBALPLANET - Pengungkapan kasus ini atas laporan Misyono, warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dengan dasar LP/ B – / VII /2020/Sumsel/BA/Sek Betung, Tanggal 23 Juli 2020.
Pelaku Desrio Wismi, warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin melakukan penipuan atau memalsukan uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan dengan cara mendatangi warung BRI Link milik Misyono, Kamis (23/07/2020)
Informasi yang dihimpun, Pelaku meminta Misyono untuk mengirimkan/Transfer uang sebesar Rp.4.500.00.-(Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke No.Rek. An. TJAN HOK TIAN, sebagai gantinya pelaku menyerahkan uang kertas kepada Misyono.
Namun, setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. Misyono pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung.
Kapolsek Betung AKP Totok Hernanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi.
“Anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berkeliaran di Jalan Betung – Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Banyuasin,”ujarnya, Jum’at (24/07/2020).
Pada malam itu juga Kapolsek Betung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Usman dan Kanit Shabara Ipda Hendri beserta anggota Opsnal dan piket reskrim untuk melakukan pencarian.
“Anggota kami kemudian berhasil menangkap pelaku dan Selanjutnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.