PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam surat tersebut tertulis jalur lokasi khusus sepeda ini terbagi menjadi 3 rute diantaranya, Rute 1 : Jl tasik (Kambang Iwak) - Jl Merdeka (Simpang kantor Wali kota) - Jl Rumah Bari - Jl Palembang Emas Darussalam (kawasan wisata benteng kuto besak) - Jl Sekanak - Jl Merdeka - Jl Tasik.
Rute 2 : Jakabaring Sport City - Jl Gubernur H Bastari - Jl H.M Ryacudu - Jembatan Ampera - Jl Merdeka - Jl Rumah Bari - Benteng Kuto Besak
Rute 3 : Kambang Iwak - Jl Tasik - Jl Kiranggo Witasentiko - Jl Kapten A Rivai - Jl POM IX - Jl Sumpah Pemuda - Jl Angkatan 45 - Jl Kapten A Rivai - Jl KH Ahmad Dahlan - Jl Tasik.
Semua lokasi yang disebutkan bisa dimanfaatkan sebagai jalur bagi masyarakat yang hendak bersepeda. Kawasan jalur khusus sepeda ini berlaku setiap hari (Senin-Minggu) pada pukul 05:00 WIB - 10:00 WIB dan pukul 15:00 WIB - 19:00 WIB.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Wali kota Palembang nomor 151 tahun 2011 tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Agus Rizal membenarkan surat keputusan tersebut yang mulai berlaku. Dan segera akan dibuatkan jalur sepeda.
"Iya surat keputusan rute jalur khusus sepeda sudah ditandatangani Wali kota. Tindak lanjutnya nanti kita usahakan buatkan jalurnya (sepeda) menggunakan dana CSR," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).