PALEMBANG, GLOBALPLANET - PT Pelindo II mempresentasikan standar layanan informasi yang dituangkan dalam Website Perusahaan. Dalam presentasi yang disampaikan, informasi terkait PT Pelindo bisa diakses siapa saja dan dimana saja.
Nantinya website ini akan menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi soal PT Pelindo II. Dokumen berupa Form untuk meminta informasi dapat diunduh melalui https://www.indonesiaport.co.id/ppid-id. "Hal ini untuk mempermudah masyarakat jika ingin meminta informasi ke Pelindo," singkatnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan laman khusus untuk pengunjung terkait tata cara permintaan informasi ke pelindo. Dimana dalam situs tersebut pelindo menyediakan informasi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Kita sampaikan semua informasi dalam website resmi PT. Pelindo. Bahkan Prosedur pelayanan permintaan informasi juga kita muat dalam website resmi kita," ujarnya.
Darmawi mengungkapkan keinginan Pelindo II untuk semakin terbuka adalah amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kita harapkan dengan silaturahim KI Provinsi Sumsel bisa membuat Pelindo II semakin baik dalam keterbukaan. Kunjungan ini kedepan kita tingkatkan dalam MoU dalam keterbukaan informasi," ujarnya singkat.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, A Kori Kontji sangat mengapresiasi keterbukaan informasi yang sudah dilakukan PT Pelindo II cabang Palembang.
"Kami Komisi Informasi Provinsi Sumsel sangat mengapresiasi apa yang sudah dibuat Pelindo II terkait keterbukaan informasi. Pelindo II bisa menjadi contoh bagi BUMN atau badan publik lain dalam mejalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik," ucap Kori Kontji.