loader

Pemkab PALI Perbolehkan Hajatan Digelar, Asal Penuhi Persyaratan

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) gugus tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten PALI, dr Zamir Alvi SH MHKes, Minggu (30/8/2020).

"Kita (gugus tugas) beberapa kali melakukan pembahasan untuk hal itu, dan kita juga sudah mengajukan berkas untuk nantinya dibuatkan perbup tentang dibolehkannya hajatan atau acara yang mengundang masyarakat ramai," jelas dr Zamir.

Dijelaskan Zamir, ada beberapa hal wajib yang harus di penuhi pemilik hajatan, selain harus mengantongi izin dari Gugus tugas dan pihak kepolisian setempat, juga harus menerapkan protokol kesehatan, serta ada pembatasan waktu saat pelaksanaan hajatan.

"Wajib mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak tamu undangan, dan menyiapkan petugas medis untuk mengukur suhu menggunakan thermo gun, dan hal lainnya yang terkait dengan protokol kesehatan standar Cobid-19," imbuh kepala Puskes Talang Ubi ini.

Meskipun saat ini tinggal menunggu di sahkannya perbup tersebut, dr Zamir menekankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab, siapapun dapat tertular dan menularkan Covid-19.

"Selain menerapkan protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah jika memiliki keluhan sekecil apapun gejala mirip flu atau demam serta batuk untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan untuk memastikan kita terpapar covid atau tidak, karena situasi PALI saat ini sudah tidak jelas siapa penularnya," jelasnya.

Share

Ads